NIM:10010881/DMI.4.4
Ditinjau dari penyerangan,cara
penanggulangan dan tinjauan hukum
Penyadapan informasi termasuk salah
satu kegiatan intelijen komunikasi. Yaitu suatu kegiatan
merekam/mencuri dengar dengan/atau tanpa memasang alat/perangkat
tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk mendapatkan informasi
baik secara diam-diam ataupun terang-terangan.
Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan
dan gangguan ketertiban, pemerintah harus mengatur kegiatan ini.
Regulasi penyadapan informasi telah dimiliki oleh Pemerintah
Indonesia yaitu Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Menteri nomor
01/P/M.KOMINFO/03/2008 tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan
Pertahanan dan Keamanan Negara.
Pada prinsipnya, setiap orang dilarang
melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui
jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun seperti tertuang dalam UU
no. 36 tahun 1999 pasal 40. Yang dimaksud oleh pasal ini adalah
penyadapan yang tidak sah. Dalam pasal 30 UU no. 11 tahun 2008
ditambahkan dengan dilarang mengakses komputer dan/atau sistem
elektronik milik orang lain untuk mencuri informasi/dokumen
elektronik dengan cara apapun secara tanpa hak atau melawan hukum
(kegiatan hacking dan cracking).
Selain melarang kegiatan penyadapan
atau intersepsi (pasal 31), UU ITE juga melarang kegiatan jamming
(pasal 33) dan phishing (pasal 35).
Namun demikian, dalam pasal 41 UU no.
36 tahun 1999 terdapat keharusan bagi setiap penyelenggara jasa
telekomunikasi untuk merekam pemakaian fasilitas telekomunikasi yang
digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi. Nantinya, hasil
perekaman itu akan digunakan sebagai pembuktian kebenaran pemakaian
fasilitas telekomunikasi atas permintaan pengguna jasa
telekomunikasi.
Agar tidak terjadi penyalahgunaan hasil
perekaman tersebut, dalam pasal 42 disebutkan bahwa penyelenggara
jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim
dan/atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan
telekomunikasi yang diselenggarakannya. Dan hanya digunakan untuk
kepentingan proses peradilan pidana.
Kemudian sebagai turunan dari UU no. 36
tahun 1999 ini Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informasi
(Menkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri nomor
01/P/M.KOMINFO/03/2008 tentang Perekaman Informasi untuk Kepentingan
Pertahanan dan Keamanan Negara. Peraturan Menteri ini mengatur
ketentuan teknis perekaman, tatacara penyadapan informasi secara
legal oleh Pemerintah yang ditujukan bagi kepentingan nasional/negara
dengan memperhatikan etika dan perlindungan kerahasiannya.
Penyadapan informasi dalam peraturan
ini dijabarkan sebagai perekaman informasi yaitu kegiatan
mendengarkan, mengikuti, menelusuri, mencatat atau merekam suatu
informasi dan/atau komunikasi seseorang oleh Penyelenggara Jaringan
dan/atau Jasa Telekomunikasi atas permintaan yang dilakukan secara
sah oleh aparat intelijen negara untuk kepentingan pertahanan dan
keamanan negara.
Penyadapan informasi yang dilakukan
oleh negara dalam Peraturan ini digunakan untuk melindungi masyarakat
dari tindak pidana, perlindungan konsumen, mendukung penyelenggaraan
negara yang bersih, membuktikan sebuah tindakan pidana, memberantas
korupsi, mencegah penyalah gunaan obat-obatan psikotropika, mencegah
penyalahgunaan narkotika, mencegah tindak pidana pencucian uang,
mencegah tindak pidana terorisme dan mempertahankan kepentingan
negara.
Dalam pasal 2 lebih ditegaskan bahwa
Perekaman Informasi secara sah dilaksanakan untuk kepentingan
pertahanan dan keamanan negara yang berdasarkan asas manfaat, adil
dan merata, keamanan, kemitraan, etika, kepercayaan pada diri
sendiri, perlindungan privasi, kepastian hukum, kepentingan umum,
pertahanan negara, kerahasiaan, keamanan dan keutuhan informasi,
serta kehati-hatian.
Namun sangat disayangkan kegiatan
perekaman ini masih mengacu pada standar asing bukan standar
Indonesia seperti disebutkan dalam pasal 7 ayat (3), “Standar
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain European
Telecommunications Standards Institute (ETSI) untuk lawful
interception atau panduan sesuai Communications Assistance for Law
Enforcement Act (CALEA)”. Bunyi ayat (2) yang dirujuk adalah
“Konfigurasi teknis alat dan/atau perangkat perekaman sesuai dengan
ketentuan standar internasional yang berlaku dengan memperhatikan
prinsip kompatibilitas.”
Mengenai kerahasiaan hasil
penyadapan/perekaman, seperti halnya perlindungan informasi hasil
perekaman pada UU no. 36 tahun 1999, dalam peraturan ini disebutkan
secara lebih spesifik yaitu :
dalam pasal 13 ayat (1) Informasi yang
diperoleh melalui perekaman sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini bersifat rahasia dan hanya dapat dipergunakan oleh
Intelijen Negara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Dan ayat (2) Penyelenggara Telekomunikasi dan Intelijen Negara, serta
pihak-pihak yang terkait dengan diperolehnya informasi melalui
perekaman informasi ini dilarang baik dengan sengaja atau tidak
sengaja menjual, memperdagangkan, mengalihkan, mentransfer dan/atau
menyebarkan informasi, dan/atau membuat informasi tersebut menjadi
dapat diakses publik, baik perekaman secara tertulis, lisan maupun
menggunakan komunikasi elektronik kepada pihak manapun.
Bila terjadi pelanggaran atau
penyalahgunaan maka sanksi pidana telah mengancam. Namun ada yang
agak unik, untuk pelanggaran perorangan jauh lebih berat sanksinya
daripada pelanggaran oleh perusahaan penyelenggara jasa
telekomunikasi seperti tertuang dalam pasal 56 UU no. 36 tahun 1999,
“Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun”. Dalam pasal 57, “Penyelenggara jasa telekomunikasi yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”
Sedangkan UU ITE mempidana (perorangan) dengan penjara paling lama 10
tahun dan/atau denda paling banyak delapan ratus juta rupiah.
SUMBER:www.google.com/Posted by
hadiwibowo pada Desember 30, 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar